Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan Kerja
  3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Surat berkelakuan baik dari polisi
  6. Surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan/Instansi bersangkutan
  7. Fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamar Belajar terakhir
  8. Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya.

Di perusahaan penyedia jasa Pelatihan K3, contohnya PT. DAVAI KARYA PRATAMA.

Ya, anda akan mendapatkan sertifikat baik bentuk fisik cetak maupun digital, sertifikat ini masa berlakunya 1 tahun, dan dapat diperpanjang.

Jangan malu untuk bertanya
Ada pertanyaan lainnya?
×

Powered by WhatsApp Chat

× How can I help you?